Mahkamah Konstitusi resmi memutuskan pemisahan anggaran program MBG dari anggaran pendidikan dalam sidang pengucapan putusan atas Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025, setelah melewati sidang pendahuluan, sidang perbaikan, sidang pembuktian, dan ditutup dengan sidang putusan.
Hal ini tidak sejalan dengan pernyataan Seskab Tedi pada 27 Februari 2026 di Kompleks Istana yang menyatakan bahwa keliru apabila MBG dinyatakan mengurangi anggaran pendidikan sehingga sekolah dan guru-guru kurang diperhatikan. Pernyataan tersebut menunjukkan ketidakselarasan antara fakta dan pernyataan tokoh pemerintah.
Perjalanan panjang persidangan sejak 5 Februari 2026 hingga putusan dibacakan pada 30 Juli 2026 menjawab kejanggalan yang berkembang di publik, bahwa pemotongan anggaran pendidikan untuk alokasi MBG benar adanya. Penurunan kepercayaan terhadap pemerintah pun semakin signifikan setelah banyaknya hal yang tidak sesuai dengan fakta.
Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan pada 30 Juli 2026, mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara), yang diwakili Ketua Pengurus Miftahul Arifin dan tiga pemohon lainnya yang merupakan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Putusan tersebut menerangkan bahwa anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan selambat-lambatnya pada APBN 2028. Putusan ini mendapat tanggapan dari Bivitri Susanti, Ketua Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang menyatakan, "Maka jangan tunggu 2028, tapi dari anggaran tahun ini seharusnya sudah mulai mengeluarkan MBG dari 20% anggaran pendidikan."
Sejalan dengan pernyataan tersebut, banyak aspek yang harus diperbaiki, mulai dari peningkatan kualitas pendidikan, kesejahteraan, hingga operasional sekolah yang harus digencarkan setelah terdampak oleh pemotongan anggaran pendidikan untuk MBG.
Diharapkan, pada 2027 anggaran MBG tidak lagi mengganggu porsi 20% anggaran pendidikan sehingga pada APBN 2028 anggaran MBG benar-benar terpisah dari anggaran pendidikan. Bivitri juga memberikan usulan kompromi apabila program MBG masih dimasukkan ke dalam portofolio pendidikan selama masa transisi hingga APBN 2027. Pemerintah diimbau untuk menaikkan total porsi anggaran pendidikan dalam APBN hingga di atas 20%.
Proses persidangan bukanlah formalitas semata, melainkan langkah awal menuju perbaikan yang nyata. "Kecolongan" adalah satu kata yang tepat untuk menanggapi penggunaan anggaran pendidikan bagi MBG sejak tahun 2025 hingga tulisan ini dibuat. Terlepas dari siapa pun yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut, harapan besar guru-guru di Indonesia adalah menyejahterakan pendidikan, bukan MBG.
Penulis: Millah Astika Suci
Editor : Nurul Faizah
